Akibat Covid 19
Pemerintah mengambil kebijakan berupa bantuan antara lain;
Ini harus dibedakan supaya kalau mau protes tidak muncrat kembali. PKH adalah program keluarga harapan, bentuknya uang tunai langsung masuk rekening masing-masing.
BPNT (dulu namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai, bentuknya berupa Bahan Makanan yang disalurkan melalui Kios Desa yang ditentukan oleh bank Mandiri kerjasama TKSK kecamatan.
BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa Masing-masing,. Besarannya 600 ribu per bulan direncanakan selama 3 bulan. khusus BLT yang bersember dari Dana Desa Yang mendapat adalah warga desa miskin yang belum terjaring Jaringan Pengaman Sosial(JPS). Baik PKH ataupun BPNT.
Dengan hormat kami laporkan hasil pendataan keluarga miskin penerima manfaat progam jaringan pengaman sosial di Desa Karas Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang baik dari Kementrian Sosial maupun dari BLT dana Desa sebagai berikut :