Pemerintah Desa Karas - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama Pemdes Karas membagikan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Karas, (22/01/2025) Bertempat di Balai Desa Karas, masyarakat yang mendaftar sebanyak + 350 orang,
Teknis pengambilan sertifikat cukup membawa KTP asli Pemohon sebagai salah satu syarat utama untuk mengambil sertifikat tanahnya.cara pembagian di bagi menjadi 4 meja, dan untuk setiap meja ada 2 petugas yang menyerahkan dan untuk masyarakat di beri kursi 10 secara berjejer untuk memudahkan pembagian dan dalam acara ini dihadiri oleh berbagai pihak yang terlibat dalam proses PTSL, termasuk Pengumpul Data Tanah (Puldatan) dari BPN serta masyarakat penerima sertifikat.
Program PTSL ini merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Dengan adanya program ini, diharapkan semua tanah yang ada di Indonesia memiliki kepastian hukum dan terdaftar secara resmi. Desa Karas, sebagai salah satu desa yang mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program ini, pada tahun 2024 bersama 4 orang petugas Puldatan untuk mengukur semua data tanah yang di daftarkan dengan akurat.
Pada acara penyerahan sertifikat tersebut, Kepala Desa Karas mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras untuk menyukseskan program ini. Beliau berharap bahwa dengan adanya sertifikat hak milik ini, masyarakat Desa Karas dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki, serta dapat memanfaatkannya untuk kesejahteraan keluarga mereka.
Program PTSL ini tidak hanya memberikan manfaat secara individu, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi perkembangan desa secara keseluruhan.