Artikel

MUSDES PERTANGGUNGJAWABAN APBDES 2024

26 Maret 2025  WAKIDI  168 Kali Dibaca  Berita Desa

Karas - Sebagai langkah keterbukaan informasi dan wujud pertanggung jawaban kepada masyarakat, Kepala Desa Karas Bapak Nasrudin dalam hal ini mewakili Pemerintah Desa melakukan musyawarah desa laporan pertanggung jawaban anggaran.

Bertempat di Pendopo Balaidesa Karas, Rabu (26/03/2025), mengundang pihak forkopimcam Kecamatan Sedan, dan juga lembaga desa. Camat sedan yang diwakili oleh Bapak Kasturi selaku staf Binwas P3D Kecamatan sedan, mengungkapkan bahwa musdes LPJ APBDES merupakan tugas wajib pemerintah desa, untuk mempertanggung jawabkan kegiatan yang sudah dilakukan selama satu tahun sebelumnya, kami menyadari masih banyak kekurangan dari hal pembangunan fisik dan pemberdayaan, karena luasnya wilayah desa  yang terdiri dari 8 Pedukuhan ,  21 Rt dan jarak geografis yang luas, di banding desa-desa tetangga namun kita tetap berbenah  berupaya, tandasnya.

“Musdes sebagai sarana pertanggung jawaban kepala desa dan pemerintah desa kepada masyarakat. Kegiatannya wajib dilaksanakan, selain untuk transparansi juga memenuhi keterbukaan informasi public pemerintah desa. Jadi setiap akhir tahun anggaran atau awal tahun anggaran baru, harus melaksanakannya, dengan dihadiri BPD, lembaga desa, dan forkopimcam.”ungkapnya di sela-sela sambutan.

Pada kesempatan yang lain, Danramil Sedan  menegaskan bahwa Musdes menjadi tugas wajib desa dalam tata pemerintahan. Disamping agar masyarakat tahu sejauh mana realisasi penggunaan anggaran terutama dana desa, masyarakat juga memiliki hak atas akses informasi laporan keuangan desa dan juga perihal rekrutmen TNI yang di laksakan secara terbuka.

“Disini peran penting system informasi desa (SID) berjalan, dimana informasi tentang realisasi anggaran, kegiatan, dan juga pelaporan wajib di publikasikan memalui kanal online dan terbuka untuk umum. Nanti silahkan masyarakat menilai, dan mencari informasi yang dibutuhkan melalui web desa. Pelaksanaan kegiatan dan informasi dapat diakses melalui web desa. Semua bisa dibuka, dan transparan.” Jelasnya.

Dalam pelaporan yang pertanggung jawaban yang di sampaikan sekretaris desa Farikhah,S.Pd dalam penjelasanya pendapatan berasal dari Dana desa, Alokasi dana desa, Banprov, Bankab dan bagi hasil pajak dan retribusi, semua telah di laksanakan dan menyisakan  surplus  atau silpa sebesar Rp 24.368.000,-

Setelah disampaikan laporan realisasi anggaran APBDes kepada masyarakat yang hadir, dan mendapat tanggapan. Selanjutnya dilakukan serah terima laporan LPJ APBDes 2024, LKPPD dan LPPPD dari Kepala Desa Karas kepada BPD.

 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

Back Next

  Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

  Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. Sedan -Sale KM 02 Desa Karas Sedan Rembang
Desa : Karas
Kecamatan : Sedan
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59264
Telepon : 0123456789
Email : [email protected]

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 33
    Kemarin : 46
    Total Pengunjung : 191,397
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.206
    Browser : Mozilla 5.0