Koperasi Desa Merah Putih desa Karas telah resmi terbentuk pada tanggal 14 Mei 2025 melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) desa Karas, Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan amanah Presiden melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menurut Nasrudin Kepala Desa Karas, "ini merupakan program nasional, program dari Presiden yang baru dan wakil presiden yang baru, yaitu tentang pembentukan koperasi desa Merah Putih, yang malam hari ini kita bentuk kepengurusannya, dengan harapan koperasi ini bisa mensejahterakan kehidupan warga yang ada di Karas"
Lebih lanjut dikatakan "dan ini secara nasional nanti sekitar delapan puluh ribu pada tahun ini akan terbentuk koperasi desa secara nasional, dan pada malam hari ini Karas mendapatkan jadwal terakhir, dan Jombang ditunjuk sebagai Pilot Projek dalam hal pembentukan Koperasi Desa Merah Putih"
"Harapan Pemerintah Pusat, maupun Provinsi, dan kita yang ada di Desa, Koperasi ini bisa berjalan baik dan lancar bisa mensejahterakan perekonomian masyarakat yang ada di Karas ini" Ujarnya.
"Pemberian nama koperasi sesuai dengan desa masing-masing, untuk Karas, nama koperasinya adalah Koperasi Desa Merah Putih Desa Karas Kecamatan Sedan" Kata Muhammad Arif Pendamping Kecamatan.
Lebih lanjut kata ARIF "kenapa diberi embel-embel nama kecamatan karena ini bentuk koperasinya seluruh Indonesia yang terdiri dari 80.000 koperasi desa, disebutkan nama kecamatan sebagai pembeda diantara wilayah ataupun provinsi-provinsi yang ada di Indonesia, biar tidak sama, karena nanti akan masuk aplikasi, dan seandainya terdapat nama yang sama, maka nanti tidak bisa masuk atau tidak tercover, harus ada pembeda."
Dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dihasilkan penetapan nama koperasi yaitu "Koperasi Desa Merah Putih Desa Karas Kecamatan Sedan " dengan alamat "Jalan Sedan - Sale KM.02 Desa Karas Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang